ISI RADIOGRAM KEMENDAGRI TERKAIT PEMBAYARAN THR PNS 2019 DAN GAJI KE 13 TAHUN 2019
25 Mei 2019
Tambah Komentar
Apa isi Isi
Pesan Radiogram Kemendagri
Terkait Pembayaran THR PNS
2019 dan Gaji
Ke 13 Tahun
2019? Kementerian Dalam
Negeri telah mengirimkan Radiogram
kepada Gubernur dan
Bupati/Walikota dengan Nomor 188.31/3890/SJ dan
188.31/3889/SJ tertanggal 15 Mei
2019. Radiogram tersebut
dikirim sebagai upaya
Pemerintah dalam mendorong Pemerintah
Daerah untuk mempercepat
realisasi Tunjangan Hari Raya
(THR) PNS tahun 2019 dan Gaji ke 13 (tiga belas) tahun 2019 yang telah
dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian
Gaji, Pensiun atau
Tunjangan Ketiga Belas
dan Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari
raya kepada PNS,
TNI, Polri, Pejabat
Negara dan Penerima
Pensiun/Tunjangan.
“Kemendagri mendorong
kepada Daerah untuk
dapat segera merealisasikan THR
dan Gaji ke 13. Seharusnya tidak ada permasalahan di tingkat
Daerah karena anggaran
sudah disiapkan dalam
APBD Tahun 2019 sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun 2019”, kata
Sekretaris Jenderal Kemendagri
Hadi Prabowo di Jakarta, pada Rabu (15/5/2019).
Sebagaimana di
rilis dalam laman
resmi www.kemendagri.go.id, Hadi
menjelaskan, Isi Pesan Radiogram
Kemendagri Terkait Pembayaran THR PNS 2019 dan Gaji Ke 13 Tahun
2019 adalah sebagai berikut:
Pertama,
Kepala Daerah diminta
untuk segera mengambil
langkah strategis untuk melakukan
pembayaran THR dan
Gaji ke 13 yang di dalamnya meliputi gaji pokok, uang
representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Kedua,
Kepala Daerah diminta
untuk membayarkan Gaji
ke 13 pada bulan Juni 2019, dan membayarkan THR
dalam tenggang waktu sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 H.
Ketiga,
Kemendagri meminta kepada
Daerah yang belum
atau tidak cukup menganggarkan
kebutuhan pendanaan, agar
menyediakan anggaran untuk THR
dan gaji ke
13 dengan cara
melakukan perubahan penjabaran
APBD mendahului perubahan APBD Tahun 2019.
Keempat,
Kepala Daerah diminta
untuk menyediakan anggaran
yang dimaksud dalam poin
ke tiga melalui
pergeseran anggaran dari
belanja tidak terduga, penjadwalan
ulang program dan
kegiatan, dan/atau menggunakan
kas yang tersedia.
Kelima,
Teknis pemberian THR
dan Gaji ke
13 diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.
Hadi menegaskan,
pencairan THR dan
Gaji ke 13
hukumnya adalah wajib karena
ini merupakan kebijakan
Nasional dan dalam
rangka peningkatan kesejahteraan. “Kewajiban daerah adalah memberikan
THR dan Gaji ke
13 kepada PNS,
TNI, Polri, Pejabat
Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Apabila
daerah tidak memberikan,
sanksinya tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah”, tukas Hadi
Dalam kesempatan
tersebut Hadi berharap,
seluruh PNS, TNI,
Polri, Pejabat Negara dan
Penerima Pensiun/Tunjangan dapat
lebih bersemangat bekerja. “Semoga penerima THR dan Gaji ke 13 dapat
lebih semangat untuk bekerja,
memperbaiki kinerja dan
memberikan yang terbaik untuk kemajuan
bangsa dan Negara”, tutup Hadi.
sumber: ainamulyana.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "ISI RADIOGRAM KEMENDAGRI TERKAIT PEMBAYARAN THR PNS 2019 DAN GAJI KE 13 TAHUN 2019"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar