KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS
30 Mei 2019
Tambah Komentar
Keputusan
Presiden – Keppres
Nomor 13 Tahun
2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun
2019. Keppres ini diterbitkan untuk mewujudkan
efisiensi dan efektivitas hari
kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam
melaksanakan cuti bersama tahun
2019.
KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019 |
Diktum
pertama Keputusan Presiden
– Keppres Nomor
13 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Menetapkan cuti bersama
Pegawai Negeri Sipil tahun
2019 yaitu pada
tanggal 3, 4,
dan 7 Juni
2019 (Senin, Selasa, dan
Jumat) sebagai cuti
bersama Hari Raya
Idul Fitri 1440 Hijriyah dan
tanggal 24 Desember
2019 (Selasa) sebagai
cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum
kedua Keputusan Presiden
– Keppres Nomor
13 Tahun 2019 Cuti
bersama sebagaimana dimaksud
pada diktum PERTAMA
tidak mengurangi hak cuti
tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Diktum
Ketiga Keputusan Presiden
– Keppres Nomor
13 Tahun 2019 menyatakan bahwa
Pegawai Negeri Sipil
yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas
cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai
dengan jumlah cuti
bersama yang tidak diberikan.
Salah
satu diktum Keputusan
Presiden – Keppres
Nomor 13 Tahun 2019
yang perlu digaris
bawahi adalah Keputusan
yang terdapat pada diktum
kedua yang menyatakan
bahwa Cuti bersama
tidak mengurangi hak cuti
tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya
silahkan download Keputusan
Presiden – Keppres Nomor 13 Tahun 2019 >>DISINI<<
Demikian
informasi terkait Keputusan
Presiden – Keppres
Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Cuti Bersama
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) tahun 2019. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "KEPPRES NOMOR 13 TAHUN 2019, INGAT CUTI BERSAMA TIDAK MENGURANGI HAK CUTI TAHUNAN PNS"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar