SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN
15 Mei 2019
Tambah Komentar
Surat
Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali mengingatkan pegawai
negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait hari
Idul Fitri, apalagi jika pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya.
Dalam Surat Edaran
(SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan
Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi
saling berbagi antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan
alasan melakukan pemberian gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.
Penyelenggara negara yang menerima gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak
penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko sanksi pidana sesuai dengan
Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana
Korupsi.
Permintaan dana sebagai THR atau permintaan
sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara,
baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat,
perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis
maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi
pada tindak pidana korupsi
Dalam Surat Edaran
(SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan
Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai
Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan
dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan
tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara
wajib melaporkan kepada KPK apabila menerima gratifikasi dalam Jangka waktu 30
hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa
bingkisan makanan yang mudah rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam
jumlah wajar dapat disalurkan ke panti
asuhan, panti jompo
dan pihak lain
yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus
melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai penjelasan
taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan
rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No.
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan
Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan
Instansi atau lembaga negara agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk
kepentingan pribadi seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk
kegiatan mudik. Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk
kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa
menurunkan kepercayaan masyarakat.
Link download Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi
dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran >>disini<<
Demikian informasi tentang Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS
Tidak Menerima Gratifikasi
dan Tidak Menggunakan
Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Baca Juga:
Baca Juga:
- Format Pelaporan Dana BOS Sesuai SE Mendagri
- Cara Pengajuan NUPTK via VervalPTK Tahun 2019
- Juknis BOS dan Format Pelapoan BOS Tahun 2019
- Car Cek Tunjangan Fungsional NONPNS/TKS
- Cara Login Aplikasi Sispena BAN-SM
- Aplikasi Pengolahan Nilai & Cetak Ijazah Kelas 6
- Juknis Penyaluran Insentif NONPNS/TKS
- Contoh Format KP-4 PNS
- Program Kerja UKK/PAT Sekolah Dasar
- Bukti Fisik Akreditasi 8 Standar
- PPG Dalam Jabatan
- Sasaran Kerja (SKP) PNS
- Panduan Program Ekstrakurikuler
- Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG
- Kisi-Kisi Pretest PPG
Belum ada Komentar untuk "SURAT EDARAN KPK TENTANG HIMBAUAN PNS TIDAK MENERIMA GRATIFIKASI DAN TIDAK MENGGUNAKAN MOBIL DINAS UNTUK MUDIK LEBARAN"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar