EDARAN DIRJEN DIKDASMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) DI SEKOLAH HARUS MELALUI SIPLAH
2 September 2019
Tambah Komentar
Edaran Dirjen
Dikdasmen Pengadaan Barang
Dan Jasa (PBJ)
di Sekolah harus Melalui SIPLah. Sistem Informasi Pengadaan di Sekoiah
(SIPLah) merupakan katalog
elektronik sekolah di
bawah kewenangan dan pengeiolaan
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, yang bekerjasama
dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional
Sekolah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah
Reguler serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh
Satuan Pendidikan, disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Realisasi dana BOS melalui
mekanisme pengadaan barang
/ jasa (PBJ) sekolah
dalam jaringan (daring)
dengan nilai transaksi
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah)
dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
2. Pelaksanaan pengadaan
barang/jasa sekolah melalui
SIPLah mengacu pada ketentuan
pengadaan barang/jasa yang
diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler. Berkenaan dengan
hal tersebut, sekolah
harus memperhatikan tiga (3) aspek utama, yaitu:
a. Ketentuan terkait barang/jasa yang diadakan melalui
SIPLah
b. Ketentuan terkait harga transaksi dalam SIPLah
c. Ketentuan terkait pemilihan penyedia barang/jasa dalam
SIPLah
3. Pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang diadakan
melalui SIPLah sebagaimana dimaksud
pada angka 2
huruf a, sekolah
harus memastikan bahwa barang/jasa
yang dibeli oleh
sekolah merupakan
barang/jasa yang legal
dan tidak bertentangan
ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku,
prinsip, nilai, dan
norma termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 3 Tahun 2019
tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
4. Dalam hal
pelaksanaan pengadaan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf a:
a. Buku yang
diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, harus
dinyatakan lolos telaah
kelayakan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Buku yang
Digunakan oleh Satuan Pendidikan;
b. Buku
yang diterbitkan oleh penerbit swasta, harus dinyatakan lolos penilaian kelayakan
oleh Kementenan Pendidikan
dan Kebudayaan atau Badan
Standar Nasional Pendidikan
sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Pelaksanaan pengadaan
barang/jasa dengan ketentuan
terkait harga transaksi dalam
SIPLah sebagaimana dimaksud
pada angka 2
huruf b, sekolah harus memastikan bahwa:
a. Sekolah mencari
data/informasi atas kewajaran
harga barang/jasa meialui harga
pasar setempat, informasi
resmi instansi pemerintah, atau
informasi lain yang
dapat dipertanggungjawabkan.
b. Sekolah melakukan
perbandingan dan/atau negosiasi
kepada penyedia barang/jasa sehingga
tercapai kesepakatan harga
yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Dalam hal
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menetapkan acuan
harga resmi seperti harga eceran tertinggi, tarif resmi, negosiasi
kontrak payung, atau
acuan harga resmi
lain, maka harga resmi
digunakan sebagai harga
acuan negosiasi sekolah kepada
penyedia barang/jasa sesuai
dengan ketentuan zona setempat,
tanpa penambahan ongkos kirim.
d. Dalam hal
harga resmi sebagaimana
poin huruf c
belum termasuk komponen ongkos
kirim, maka dapat
ditambahkan komponen ongkos kirim
pada harga acuan
negosiasi dengan tetap memperhatikan batas kewajaran total
harga yang dibayarkan oleh sekolah.
6. Pelaksanaan
pengadaan harang/jasa
dengan ketentuan terkait pemilihan penyedia
barang/jasa dalam SIPLah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, sekolah harus memastikan
bahwa:
a. Penyedia barang/jasa
dalam SIPLah diutamakan
untuk usaha
mikro dan usaha
kecil dengan keharusan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Sekolah menginformasikan dan
mendorong kepada penyedia barang/jasa di mana sekolah
sebelumnya belanja kepada mereka secara
luar jaringan (luring)
untuk mendaftarkan diri
ke dalam SIPLah.
c. Dalam
hal sekolah tidak menemukan penyedia dalam SIPLah atas barang/jasa yang akan
diadakan, sekolah mencari calon penyedia barang/jasa secara
luring untuk kernudian
memastikan penyedia terdaftar
dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
d. Dalam hal
sekolah menemukan penyedia
barang/jasa di luar jaringan SIPLah dengan total harga yang
dibayarkan lebih rendah, sekolah memastikan penyedia yang bersangkutan
terdaftar dalam SIPLah sebelum dilaksanakan transaksi.
7. Untuk informasi
lebih lanjut dan
pengaduan terkait pelaksanaan SIPLah, termasuk
kendala pendaftaran calon
penyedia harang/jasa dalam SIPLah.
dapat mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id atau
email pemantauan.pbj@kemdikbud.go.id.
Pedoman
atau Tata Cara PBJ Di Sekolah Melalui SIPLahBerikut ini
Pedoman atau Tata
Cara Pengadaan Barang
dan Jasa (PBJ) di
Sekolah Melalui SIPLah.
Pedoman umum tata
cara Pengadaan Barang/Jasa melalui
SIPLah atau Pedoman
tata cara penggunaan aplikasi
SIPLah terdiri atas
tiga (3) bisnis
proses utama, yaitu: registrasi
penyedia barang/jasa sekolah, pelaksanaan belanja, dan serah terima/pembayaran.
A. Registrasi
Penyedia Barang/Jasa Sekolah
1. Penyedia barang/jasa
melakukan akses ke
laman SIPLah melalui https://bos.kemdikbud.go.id.
2. Penyedia barang/jasa
memilih salah satu / beberapa
operator pasar daring dan membuka laman operator pasar daring.
3. Penyedia
barang/jasa mengisikan data sebagai berikut:
a. Badan
Hukum
1) Nama Resmi
2) Nomor Pokok Wajib Pajak
3) Alamat Lerigkap
4) Nama Penandatangan
5) Jabatan Penandatangan
6) Nomor Telepon
7) Alamat Surat Elektroriik
8) Nomor Rekening
b. Individu
1) Nama Resmi
2) Nomor Induk Kependudukan
3) Nomor Pokok Wajib Pajak
4) Alamat Lengkap
5) Nomor Telepon
6) Alamat Surat Elektronik
7) Nomor Rekening
4. Operator pasar
daring melakukan verifikasi
terkait data yang dikirimkan.
5. Dalam
hal penyedia barang/jasa terverifikasi, operator pasar daring mengirimkan notifikasi
penyedia barang/jasa atas
keberhasilan registrasi.
B. Pelaksanaan
Belanja
1. Sekolah melakukan
akses laman SIPLah
melalui https://bos.kemdikbud.go.id dan login dengan SSO Dapodik.
2. Sekolah memillh
salah satu /
beberapa operator pasar
daring dan membuka laman operator
pasar daring.
3. Sekolah
melakukan pencanaan penawaran barang/jasa.
4. Sekolah dapat
melakukan perbandingan penawaran
barang/jasa melalui SIPLah, menurut barang/jasa, harga, pengiriman,
penjual.
5. Sekolah
memasukan permintaan negosiasi.
6. Dalam hal
penyedia barang/jasa menyepakati
negosiasi, penyedia barang/jasa
mengirimkan kesepakatan negosiasi kepada sekolah.
7. Dalam hal
penyedia barang/jasa tidak
menyepakati negosiasi,
penyedia barang/jasa mengirimkan
penolakan negosiasi kepada sekolah.
8. Sekolah melakukan
pesanan berdasarkan hasil
kesepakatan negosiasi.
9. Penyedia
barang/jasa melakukan persetujuan pesanan.10.
Sekolah menerima notifikasi
dan dapat melakukan
pemantauan status pesanan: disetujui
oleh penjual, diproses
oleh penjual, dikirim oleh
penjual, status proses
pengiriman atas hasil
pemantauan pembeli masih dapat melakukan pembatalan pesanan.
C. Serah
Terima dan PembayaranSerah Terima terima
barang/jasa dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pada saat
pengiriman barang ke
sekolah, penyedia barang/jasa sekolah melampirkan
dokumen Berita Acara
Serah Terima (BAST) yang telah ditandatangani oleh
penyedia.
2. Sebelum menandatangani BAST,
bendahara sekolah melakukan pemeriksaan atas hasil pengadaan
barang/jasa.
3. Apabila barang
yang dikirim tidak
sesuai dengan ketentuan
yang tertuang dalam kontrak/perjanjian, bendahara
sekolah meminta penyedia barang/jasa
untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi kekurangan dalam jangka waktu yang disepakati bersama.
4. Dalam hal
pekerjaan telah sesuai
dengan ketentuan yang
tertuang dalam spesifikasi kontrak/perjanjian, bendahara
sekolah menandatangani BAST.
5. Bendahara
sekolah menyimpan BAST sebagai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Pembayaran
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal
bendahara sekolah menandatangani BAST,
bendahara sekolah mengajukan permohonan
pembayaran kepada kepala sekolah.
2. Kepala sekolah
melakukan pemeriksaan terhadap
dokumen permintaan pembayaran.
3. Dalam hal
kepala sekolah menyetujui,
bendahara sekolah melakukan pembayaran secara non tunai.
Link
Download Surat Edaran dan Panduan Penggunaan SIPLah (DISINI)
Demikian informasi
tentang Edaran Dirjen
Dikdasmen Pengadaan Barang dan
Jasa (PBJ) Di
Sekolah Harus Melalui
SIPLah dan atau Pedoman
tata cara penggunaan
aplikasi SIPLah atau
Pedoman / Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Di
Sekolah Melalui SIPLah. (sumber: ainamulyana.blogspot.com)
Belum ada Komentar untuk "EDARAN DIRJEN DIKDASMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA (PBJ) DI SEKOLAH HARUS MELALUI SIPLAH"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar