GURU HONORER AKAN DIGAJI OLEH PEMERINTAH MELALUI APBN (DAU)
13 September 2019
Tambah Komentar
Mendikbud: Guru
Honorer Akan Digaji
oleh Pemerintah Melalui APBN
(Dana Alokasi Umum).
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
mengatakan wewenang Lembaga Penjaminan Mutu
Pendidikan (LPMP) yang
ada di setiap
provinsi akan diperluas.
“Wewenangnya akan
diperluas, tidak hanya
penjaminan mutu tapi juga
pengawasan dana transfer ke daerah,” ujar dia di Jakarta, Rabu Ke depan,
LPMP akan memiliki
akses mengawasi dana
transfer daerah dan juga
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Selama ini,
hal itu tidak dilakukan oleh
LPMP.
Tim inspektorat
daerah yang melakukan pengawasan. Kemendikbud
juga mengusulkan agar
nomenklatur LPMP diubah dan tidak
lagi setara dengan eselon tiga.
“Kami mengusulkan
agar LPMP setara
dengan eselon dua,
agar bisa melakukan pengawasan,”
kata dia.
Mendikbud menambahkan
dalam waktu dekat
gaji guru honorer ditanggung pemerintah (APBN) melalui
Dana Alokasi Umum (DAU). Oleh karena
itu, dia meminta
agar daerah melakukan
pendataan agar tidak
ada lagi guru honorer yang tercecer.
“Selama ini
guru honorer digaji
melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), dan
itu rawan penyimpangan,” katanya.
Kemendikbud berharap
penggajian guru honorer
dari APBN melalui
DAU tersebut bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Dia berharap,
dengan alokasi gaji
dari DAU bisa
meningkatkan pendapatan guru honorer. (sumber: ainamulyana.blogspot.com)
Belum ada Komentar untuk "GURU HONORER AKAN DIGAJI OLEH PEMERINTAH MELALUI APBN (DAU)"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar