JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG RA/MI MGMP MTS/MA DAN POKJAWAS TAHUN 2019
1 September 2019
Tambah Komentar
Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019. Adapun sasaran penerima bantuan ini adalah sebagai berikut:
1)
Kelompok Kerja
Guru (KKG) RA/MI,
2)
Musyawarah GuruMata Pelajaran (MGMP) MTs/MA
3)
Kelompok Kerja
Madrasah (KKM);
4)
Kelompok Kerja
Pengawas (Pokjawas).
Berdasarkan Edaran
tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Bantuan
Pemberdayaan KKG RA/MI,
MGMP MTS/MA, dan
POKJAWAS tahun 2019, bagi
KKG, MGPM dan
Pokjawas yang akan
mengajukan proposal penerima bantuan.
Proposal harus diterima
oleh Direktur Guru
dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu
3 bulan September tahun 2019.
Pada Juknis
Bantuan Pemberdayaan KKG
RA/MI, MGMP MTS/MA, dan
POKJAWAS tahun 2019
disebutkan bahwa Syarat
Pengajuan Bantuan
1)
Memiliki dasar
hukum penyelenggaraan kegiatan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara
lain dalam bentuk
surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2)
Memiliki Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3)
Memiliki struktur
organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua,
sekretaris, bendahara dan bidang.
4)
Memiliki program kerja
tahunan dua tahun kedepan.
5)
Memiliki anggota aktif
minimal 10 orang.
Adapun Mekanisme Pengajuan dan Penetapan
Penerima Bantuan
a.
Mekanisme Pengajuan Bantuan,
adalah:
1)
Mengajukan proposal
permohonan bantuan (contoh
proposal terlampir);
2)
Menandatangani surat
penyataan kesanggupan menerima
dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
3)
Menyertakan rekomendasi dari
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4)
Menyertakan Salinan
NPWP lembaga;
5)
Menyertakan Fotokopi
buku rekening, validasi
keaktifan rekening dari Bank,
dan atas nama
lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6)
Bersedia melaporkan penggunaan dana
sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
1)
Direktur GTK
Madrasah selaku PPK
menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim
Seleksi Proposal Bantuan
yang merupakan tim bersama
antara tim Direktorat GTK
Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
2)
Tim Seleksi
melakukan verifikasi proposal
yang dikirim oleh calon
penerima bantuan sesuai
dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
3)
Hasil seleksi
proposal dilaporkan oleh
Tim seleksi untuk diajukan sebagai
calon penerima bantuan
ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4)
Direktur GTK
Madrasah selaku PPK menetapkan penerimabantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui
SK dan disahkan oleh Kuasa
Pengguna Anggaran Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan
download dan baca
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG
RA/MI, MGMP MTS/MA,
dan POKJAWAS tahun 2019 melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2019 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan
POKJAWAS tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
(Seumber:ainamulyana.blogspot.com)
Belum ada Komentar untuk "JUKNIS BANTUAN PEMBERDAYAAN KKG RA/MI MGMP MTS/MA DAN POKJAWAS TAHUN 2019"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar