PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020
15 November 2019
Tambah Komentar
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020 - BAWASLU (Badan
Pengawas Pemilihan UmumI Kabupaten Pandeglang melalui Surat Resminya membuka Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 dengan Nomor : 282/SET/BT.02/XI/2019 pada
tanggal 11 Nopembr 2019 yang berisi:
Dalam rangka
pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati
Kabupaten Pandeglang Tahun
2020 maka Kelompok Kerja
Pembentukan Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Pandeglang
berdasarkan Peraturan
Bawaslu RI Nomor
19 Tahun 2017
sebagaimana di ubah
terakhir dengan Peraturan Bawaslu
RI Nomor 8
Tahun 2019 atas
kewenangan yang di
berikan oleh Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum
membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
1. Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, Persyaratan calon
anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
a.
Warga Negara
Indonesia;
b.
Pada saat
Pendaftaran Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
Setia Kepada
Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan
Rebublik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
d.
Bersedia mengundurkan diri
dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih;
e.
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f.
Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g.
Berdomisili di
wilayah kecamatan
bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk
(KTP) elektronik;
h.
Memiliki
kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan dari Anggota
Partau Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
i.
Tidak pernah
menjadi Anggota Partai Politik atau
telah mengundurkan diri dari Anggota Partau Politik sedikitnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
j.
Tidak sedang
atau tidak pernah
menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon
presiden dan wakil
presiden, calon anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan
perwakilan daerah, dan
dewan perwakilan rakyat daerah,
serta pasangan calon
kepala daerah dan
wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k.
Mampu secara
jasmani dan rohani
dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika (yang dibuktikan dengan surat keterangan);
l.
Mengundurkan diri
dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau di
Badan Usaha Milik
Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
m.
Bersedia bekerja
penuh waktu;
n.
Berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
o.
Bersedia tidak
menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan,
dan atau Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
p.
Tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilu.
q.
Tidak Pernah di
berhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU
Kabupaten/Kota
r.
Mendapatkan ijin
dari atasan langsung bagi Pegawai Negri Sipil.
2.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pandeglang Tahun 2020, Mengajukan
Surat Lamaran yang
ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten Pandeglang dengan melampirkan:
a.
Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b.
Pas foto warna
terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
c.
Foto copy ijazah
pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
d.
Daftar Riwayat
Hidup (DRH);
e.
Surat keterangan
sehat jasmani dan
rohani dari rumah
sakit pemerintah atau Puskesmas
f.
Surat keterangan
Bebas dari penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat
di sampaikan sebelum pelantikan (apabila terpilih);
g.
Surat ijin
langsung dari atasan bagi Pegawai Negri Sipil. h. Surat Pernyataan yang memuat:
1)
Setia kepada
Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2)
Bersedia mengundurkan
diri dari Organisasi
Kemasyarakatan yang berbadan
hukum atau tidak apabila terpilih
3)
Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
4)
Tidak pernah
menjadi Anggota Partai Politik atau
telah mengundurkan diri dari Anggota
Partau Politik sedikitnya
5 (lima) tahun
pada saat mendaftar;
5)
Tidak sedang
atau tidak pernah
menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan
calon presiden dan
wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat,
dewan perwakilan daerah,
dan dewan perwakilan rakyat daerah,
serta pasangan calon
kepala daerah dan
wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun terakhir;
6)
Bersedia bekerja
penuh waktu;
7)
Bengundurkan diri
dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan
dan Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik
Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan
apabila terpilih;
8)
Tidak berada
dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
9)
Bebas dari
Penyalah Gunaan Narkotika
10)
Tidak Pernah
di berhentikan secara tidak hormat dari
penyelenggara Pemilu oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Bawaslu, Bawaslu
Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota
i.
Pelamar dapat
melampirkan keterangan atau
bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilayan dalam seleksi
administrasi.
j.
Formulir berkas
administrasi Calon Anggota
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dapat
di ambil di
Kantor Kecamatan tempat
saudara tinggal dan keterangan
lebih lanjut dapat
diperoleh di laman
website Bawaslu Kabupaten Pandeglang
dengan link web https://pandeglangkab.bawaslu.go.id/
dan media sosial
lainnya, atau bisa
langsung mengambil ke
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
k.
Dokumen pendaftaran
dapat di kirim
melalui pos kilat
atau di sampaikan secara langsung
ke Sekretariat Kelompok
Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan Bawaslu Kabupaten
Pandeglang (Jl.
Serang-Pandeglang, KM. 2
Desa Kadugadung Kecamatan
Karangtanjung Kabupaten Pandeglang).
l.
Dokumen
persyaratan dibuat masing-masing rangkap
3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap
fotocopy;
m.
Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal
27 November s/d 3
Desember 2019 pada pukul 08.00-16.00 WIB;
n.
Pendaftaran dan
seleksi tidak dipungut biaya.
Untuk lebih
jelasnya silahkan download/unduh surat Pengumuman
Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, melalui link
berikut ini:
Download/unduh
surat resmi Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 >>DISINI<<
Download/unduh Lampiran Persyaratan Penerimaan Panwas
Kecamatan >>DISINI<<
Download/unduh Timeline/Jadwal Rekrutmen Panwas Kecamatan
>>DISINI<<
Demikian sekilas
mengenai Pengumuman Pendaftaran Calon
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, bagikan informasi ini ke rekan dan
kerabat. Semoga bermanfaat dan selamat mendaftar.
Belum ada Komentar untuk "PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2020"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar