PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PMK NOMOR 9 TAHUN 2020
11 Februari 2020
Tambah Komentar
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK
Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik,
dinyatakan bahwa telah diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain
terkait Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru
PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
Berikut
penghitungan alokasi Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana
Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan
Taman Budaya berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020, sebagai berikut:
a.
Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan
biaya satuan per peserta didik;
b.
Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah satuan pendidikan pada daerah
tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan;
c.
Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja
terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang
pendidikan;
d.
Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya
satuan per peserta didik;
e.
Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi
profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
f.
Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang belum
bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per
orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
g.
Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan
dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h.
Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan
biaya satuan per peserta didik; dan
i.
Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman
budaya dikalikan dengan biaya satuan per museum/ taman budaya.
Berikut
ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun 2020
berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07
/2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1)
Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke
RKUD.
2)
Penyaluran DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
penyaluran Dana BOS.
3)
Untuk mekanisme Penyaluran Dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4)
Rekening Sekolah merupakan rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang
terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia
Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5)
Dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan
perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan dengan dilampiri:
a.
asli rekening koran dari RKUD; dan
b.
salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6)
Dalam hal terdapat perubahan Rekening Sekolah, pimpinan organisasi perangkat
Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan pada Daerah Provinsi
menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa.
Berikut
ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020 berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu atau PMK) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik,
Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a.
tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu
alokasi;
b.
tahap II paling cepat bulan April sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu
alokasi; dan
c.
tahap III paling cepat bulan September sebesar 30% (tiga puluh persen) dari
pagu alokasi.
Berikut
ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1)
Sekolah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan
kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2)
Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan menyampaikan rekomendasi
penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a.
paling lambat bulan Juli untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap I; dan
b.
paling lambat minggu kedua bulan Desember untuk penyaluran Dana BOS Reguler
tahap III.
3)
Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan
tahap III kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/
atau dokumen elektronik (softcopy).
4)
Berdasarkan rekomendasi penyaluran, Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa
melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5)
Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan
batas, penyaluran Dana BOS Reguler tidak dapat dilakukan.
Berikut
ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja Tahun 2020 berdasrkan PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Pengelolaan DAK Nonfisik.
1. Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2. Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana
BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan ke budayaan melalui aplikasi
penggunaan Dana BOS.
3. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
paling lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
4. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus
menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana
Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk
dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik ( softcopy).
5. Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan
Dana BOS Kinerja.
6. Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu,
penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
7. Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan
dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja
berikutnya.
Selengkapnya
silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas PMK
Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
- Link download PMK Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu atau PMK) Nomor 9 Tahun
2020 Tentang Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, Salam
Sekolah Dasar dan terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PMK NOMOR 9 TAHUN 2020"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar