Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
21 Februari 2020
Tambah Komentar
Surat
Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.
Aplikasi
Dapodikdasmen Versi 2020.b sudah dirilis, pemutakhiran data pokok pendidikan
dasar dan menengah untuk Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020 telah dapat
dilakukan oleh satuan pendidikan. Sebagai arahan dan informasi dalam proses
pemutakhiran data, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020
tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun
Ajaran 2019/2020.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Sekolah segera melakukan pemutakhiran data pokok pendidikan semester 2 Tahun
Ajaran 2019/2020 menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b.
2.
Sekolah untuk meningkatkan kelengkapan, akurasi, dan kebenaran data Dapodik.
Jika ditemukan data yang sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu sehingga
merugikan keuangan negara, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kepala Sekolah melakukan verifikasi data pokok pendidikan yang dikirimkan dan
mengesahkan SPTJM untuk diserahkan ke Dinas Pendidikan masing-masing.
4.
Sekolah melakukan pengisian data nilai rapor menggunakan aplikasi e-rapor yang
terintegrasi dengan aplikasi Dapodik, yang aplikasinya telah disiapkan oleh
masing-masing direktorat teknis.
5.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melakukan bimbingan teknis, sosialisasi, dan
layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2020.b kepada seluruh sekolah.
6.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai kewenangannya mendorong percepatan
pengumpulan data dan melakukan pemantauan progress pengiriman data dari sekolah
serta memastikan sekolah dalam kondisi aktif beroperasi. Dan jika ada sekolah
yang tutup/merger, maka segera dilakukan pemutakhiran melalui laman
vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
7.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota menugaskan Pengawas Sekolah untuk mendorong
pengiriman Dapodik serta melakukan pengawasan terhadap kualitas data yang dikirimkan
sekolah.
8.
Pengawas Sekolah sesuai dengan kewenangannya secara aktif mendorong progress
pengiriman Dapodik serta melakukan validasi kebenaran data yang dikirimkan
sekolah.
9.
LPMP melakukan pendampingan peningkatan kualitas data pokok pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
- Berikut link download/unduh Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020 [DOWNLOAD FILE]
Demikian
informasi yang disampaikan oleh admin Dapodikdasmen pada laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
terima kasih semoga ada manfaatnya dan #SalamSATUData)
Belum ada Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Paud, Dikdas dan Dikmen Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020."
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar