Sanksi Bagi Sekolah yang Tak Lapor Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
3 Maret 2020
Tambah Komentar
Sebelumnya
admin telah memposting Surat Permohonan Specimen Bank yang masih berkaitan erat
dengan Administrasi BOS ketika sekolah/instansi ada pergantian pimpinan. Kali ini
admin kembali memposting tentang apa saja Sanksi Bagi Kepala Sekolah yang Tak
Lapor Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 yang telah dikeluarkan oleh Mendikbud.
Dalam
Permendikbud 8/2020 yang disahkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, pencairan Dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini dilakukan tiga kali. Tahap pertama
sebesar 30 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 30 persen, Selain itu, pemerintah juga
meningkatkan harga satuan BOS per satu peserta didik. Untuk SD yang sebelumnya Rp800.000 per siswa per tahun, sekarang
menjadi Rp900 ribu per siswa per
tahun.
Mendikbud
mewanti-wanti para kepala sekolah untuk memerhatikan jadwal pelaporan
penggunaan Dana BOS. Bagi sekolah yang tidak melaporkan penggunaan Dana BOS
terancam tidak mendapatkan bantuan tersebut lagi. Sekolah diwajibkan untuk
melakukan validasi data melalui aplikasi Dapodik sebelum tenggat waktu yang
ditentukan. Batas akhir pengambilan data oleh Kemendikbud dilakukan satu kali
per tahun, yakni per 31 Agustus. Sebelumnya dilakukan dua kali per tahun, yaitu
per Januari dan Oktober.
"Jadi kalau sampai 31 Agustus, kepala sekolah
belum melaporkan penggunaan Dana BOS tahap satu dan dua, ada sanksi yang
diberikan. Mereka tidak bisa mendapatkan transferan Dana BOS tahap tiga lagi"
kata Mendikbud yang SDN SOBANG 1 kutip dari JPNN (15/02/20).
Menurutnya,
diberikan sanksi ini, lantaran tahun lalu sebanyak 53 persen sekolah tidak
melaporkan penggunaan Dana BOS. Ini sangat memengaruhi akuntabilitas kinerja
Kemendikbud. Pelaporan penggunaan Dana BOS oleh sekolah secara daring melalui
laman: https://bos.kemdikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga.
Tata Cara Pelaporan Dana BOS
1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan
disertai dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang harus disusun oleh Sekolah
yaitu Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku kas umum, buku
pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan dokumen lain yang
diperlukan
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan
ketentuan sebagai berikut:
Melakukan rekapitulasi
realisasi penggunaan Dana bos reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana
BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan Dana
BOS Reguler. Realisasi penggunaan Dana yang dilaporkan merupakan seluruh
penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan
ini dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan
Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah.
3. Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik
penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.
Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler
berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan
informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat
4. Tabel format laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana
BOS Reguler di Sekolah bisa dilihat di [Permendikbud No 8 Tahun 2020].
5. Pelaporan Dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Pajak terkait penggunaan Dana BOS Reguler di Sekolah
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan
pajak daerah.
Alasan Perubahan Skema Penyaluran Dana BOS
Salah
satu alasan pemerintah merombak skema penyaluran Dana BOS adalah keterlambatan
sekolah menerima Dana itu sehingga terkadang kepala sekolah harus menalanginya.
Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonsik DJPK Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo
Mukti mengatakan, tahun lalu, memberikan Dana BOS pada bulan Januari dan
Februari. Namun, Dana itu baru diterima pihak sekolah pada Maret atau April.
Hal ini terjadi karena adanya dinamika yang berbeda dalam koordinasi di
masing-masing pemda.
Berdasarkan
pada Peraturan Menteri Keuangan No 9/PMK.07/2020, Dana BOS ditransfer dari
Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya Dana
BOS disalurkan Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penerapan
skema yang baru ini dilakukan agar sekolah dapat langsung menggunakan Dana yang
diberikan sesuai kebutuhan masing-masing. Kresnadi dilansir SekolahDasar.Net
dari Republika (15/02/20) menjelaskan, hal itu serupa dengan skema penyerahan
Dana Desa.
Demikian
tentang Sanksi Bagi Kepala Sekolah yang Tak Lapor Penggunaan Dana BOS Tahun 2020,
semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah berkunjung.
Belum ada Komentar untuk "Sanksi Bagi Sekolah yang Tak Lapor Penggunaan Dana BOS Tahun 2020"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar