PENTING Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast dan Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur
3 April 2020
Tambah Komentar
PENTING Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast dan Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur. Menyusuli informasi Daftar Sekolah yang Tidak
Dapat di SK-kan pada Penyaluran BOS Reguler Tahap I Gelombang 1, Tahap I
Gelombang 2, dan Tahap I Gelombang 3 yang telah dipublikasikan pada tanggal 27
Maret 2020, pemberitahuan langsung kepada sekolah dilaksanakan melalui SMS
Broadcast dengan masking DIKDASMEN kepada Kepala Sekolah atau Operator Dapodik
di sekolah.
Disampaikan bahwa masih ada beberapa sekolah
yang terdaftar dalam data tersebut tidak dapat dikirimkan SMS broadcast
disebabkan nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator Dapodik
kosong/tidak diisi serta data nomor telepon seluler tidak valid (daftar
terlampir). Berikut hal yang harus dilakukan oleh sekolah dalam daftar:
1. Sekolah
segera melengkapi pengisian nomor telepon seluler Kepala Sekolah dan Operator
Dapodik melalui perbaikan data formulir Guru dan Tenaga Kependidikan pada
Aplikasi Dapodikdasmen kemudian melakukan sinkronisasi.
2. Menghubungi
Dinas Pendidikan untuk melengkapi nomor telepon seluler Operator Dapodik
melalui Manajemen Dapodik Dinas Pendidikan.
3. Demi
keamanan data, tidak diperkenankan mengirim data nomor telepon/telepon seluler
selain dari sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen dan Manajemen Dapodik Dinas
Pendidikan.
Diharapkan peran aktif dari Dinas Pendidikan
Kab/Kota/Provinsi dan juga LPMP sesuai dengan kewenangannya untuk mendorong
sekolah di daerahnya segera melakukan verifikasi dan perbaikan data yang dapat
dihubungi seperti nomor telepon/telepon seluler Kepala Sekolah, Nomor
telepon/telepon seluler Operator Dapodik, dan email sekolah pada Aplikasi
Dapodikdasmen sehingga proses penyampaian informasi dapat berjalan dengan baik.
Berikut dibawah ini link Sekolah Tidak Dapat
Menerima SMS Broadcast:
- Download/unduh Daftar Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast
PENTING Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast dan Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur. Penyaluran BOS Reguler Tahap I telah selesai.
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan
sejak bulan April 2020. Untuk kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler
Tahap II tahun 2020, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
1. Penyaluran
dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui
Kepmendikbud.
2. Bagi
sekolah yang sudah salur pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK
DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman
bos.kemdikbud.go.id.
3. Resiko
bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap
I, di antaranya:
a.
RETUR,
Apabila sekolah mengalami retur, maka
sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses
Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan
sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval,
dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.
b.
PENYALURAN
DITUNDA
Penyaluran dapat ditunda sampai batas
waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan
update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem
atau kendala teknis.
4. Permasalahan
yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:
a. Sekolah
melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)
b. Sekolah
melakukan perubahan atas nama rekening
c. Rekening
sekolah tutup, dan
d. Kesalahan
kode Bank.
Hal-hal
di atas diketahui setelah dilakukan proses matching/pemadanan data.
5. Jika
akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka dapat dilakukan
setelah proses Penyaluran Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut
off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.
Demikian mengenai PENTING Sekolah Tidak Dapat
Menerima SMS Broadcast dan Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur,
dari admin Dapodikdasmen pusat, semoga ada manfaatnya dan terima kasih sudah
berkunjung ke blog kami.
Belum ada Komentar untuk "PENTING Sekolah Tidak Dapat Menerima SMS Broadcast dan Dilarang Mengubah Data Rekening BOS Jika Tidak Retur"
Posting Komentar
Tinggalkan Komentar